DEMOKRASI PANCASILA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Sebenarnya bagaimanapun manusia itu hidup seorang diri, ia tidak lepas dari peraturan, baik peraturan yang dibuatnya sendiri ataupun peraturan yang dibuat oleh orang lain atau bahkan dari lingkungannya. Hal ini karena adanya keterbatasan kemamapuan yang bersangkutan dengan tingkah laku hidup kita. Sehingga kebebasan mutlak yang abadi tidak akan pernah ada
Pada awalnya tersebut dapat berbentuk cara dan corak kerja yang pada gilirannya, nanti menjadi suatu sistem yang berangkat, yang kompleksitasnya tergantung pada tingkat budaya seseorang atau sekelompok orang.
Namun perlu disinggung bahwa kebebasan berangkat dari sebuah faktor humanisme seseorang yang mempunyai harapan agar tetap eksis dalam hidupnya, sedangkan peraturan berangkat dari faktor keterbatasan manusia sebagai makhluk yang diciptakan. Bersamaan dengan munculnya negara sebagai organisasi terbesar yang relatif awet dan kukuh dalm kehidupan bermasyarakat, maka sebuah pemerintah yang baik mutlak harus ada yang mbarenginya, yaitu dengan munculnya dua kelompok: yaitu pihak yang memerintah dan juga pihak yang diperintah
Disinilah kemudian muncul sebuah gagasan dalam sebuah pemerintahan yaitu sebuah kerangka berpikir dan seting sosial ( rancangan masyarakat ) dengan tujuan untuk menuntun tata kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. Dan kemudian masyarakat menjadikan demokrasi sebagai jalan hidup untuk mencapai kehidupan yang mereka inginkan. Dan disinilah timbul salah satu bentuk demokrasi yaitu Demokrasi Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Sebelum kita melihat jauh tentang makna dari Demokarasi Pancasila alangkah baiknya apabila kita ketahui dahulu asal kata pembentuknya.Yaitu dari kata demokrasi dan pancasila. Kata demokrasi secara harfiah atau dari asal katanya berarti rakyat yang berkuasa yaitu yang berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Sedangkan kata Pancasila sendiri secara harfiah berasal dari kata Panca dan Syila yang berarati dasar yang memiliki lima unsur . Sedangkan secara istilah berarti lima dasar falsafah negara yang berasal dari nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan dan nilai nilai religius . Sehingga apabila kita gabungkan dari kedunya bermakna sebuah demokrasi yang berdasarkan pada lima unsur nilai nilai Pancasila.
Menurut GBHN Demokrasi Pancasila adalah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
Dalam Demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat, dimana keluhuran manusia sebagai makhluk Tuhan dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan-keamanan diakui, ditata dan dijamin atas dasar gagasan kenegaraan Pancasila.
Demokrasi Pancasila berdasarkan paham kekeluargaan dan kegotong-royongan yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius dan menolak atheisme; kebenaran, kecintaan berlandaskan pada budi pekerti yang luhur, yang berkepribadian Indoneseia; berkesinambungan, dalam arti menuju keseimbangan antara individu dan masyarakat, antara manusia dengan Tuhannya.
Dalam Demokrasi Pancasila, kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. Di dalam kebebasan ini harus selalu melekat tanggung jawab terhadap kepentingan umum dan kepentingan bersama. Dalam demokrasi Pancasila keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita hidup bangsa Indonesia, yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan. Dengan demikian, dalam sistem dan mekanisme demokrasi Pancasila tidak akan terjadi ‘dominasi mayoritas’ ataupun ‘tirani minoritas’, sebab konsep mayoritas dan minoritas tidak selaras dengan semangat kekeluargaan.
Adapun pengertian lain dari Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi yang diwarnai atau dijiwai oleh Pancasila dimana kelima sila sila dari Pancasila merupakan rangkaian kesatuan yang tak terpisahkan, dimana sila- sila tersebut merupakan kesatuan yang utuh . Sedangkan pendapat lain adalah demokrasi yang sebagaiman telah dipraktekan oleh bangsa Indonesia sejak dahulu kala dan telah ditingkatkan ke dalam taraf urusan negara . Sehingga disini mengingatkan kita bahwa Demokrasi Pancasila adalah sebuah Sistem pemerintahan asli rakyat Indonesia yang tumbuh dari kesatuan adat masyarakat Indonesia. Dimana bobot materi adat yang semula hanya mencakup aspek kedaerahan menjadi luas yaitu mencakup aspek kebangsaan, kebangsaan dan kenegaraan.
Dalam demokrasi pancasila ini rakyat merupakan penjelmaan dari sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial yang harus diletakkan secara proporsional . selain bermakna bahwa rakyat berkuasa juga dapat diartikan ide tentang kebijakan negara dalam menjalakankan roda roda pemerintahan diserahkkan secara langsung kepada rakyat yaitu melalui para wakil wakilnya
B. Hakekat dari demokarasi Pancasila
Dari beberapa pengertian diatas yaitu tentang Demokrasi Pancasila dapat diperoleh titik temu bahwa Demorasi Pancasila itu pada hakekatnya suatu sistem masyarakat dan bernegara yang memberikan proporsi kepada keberadaan kekuasan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan dimana kekuasaan disini mengandung pengertian tiga hal :
a. Pemerintahan dari rakyat ( govermen of the people )
Pemerintahan disini berarti pemerintahan yang sah dan diakui. Karena dengan pemerintahan yang legitimate ini maka rakyat akan menaruh kepercayaan kepada birokrasi yang menjalankan roda pemerintahan. Sehingga program-program yang merupakan amanat dari rakyat dapat diberikan kembali pada rakyat. Dengan demikian proses pembuatan kebijakasanaan dapat dilaksanakan yaitu antara prakarsa pemerintah dan partisipasi aktif rakyat demi mewujudkan kesejahteraan bersama.
b. Pemerintahan oleh rakyat ( govermen by the people )
Makna disini mengandung pengertian bahwa pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan adalah atas nama rakyat yaitu melalui para wakil-wakilnya. Yaitu melalui kontrol yang dilakukan oleh masyarakat sehingga segala kebijaksanaan jauh dari sikap otoriter yaitu mementingkkan sebuah golongan tertentu.
c. Pemerintahan untuk rakyat ( govermen for the people )
Pengertiaan untuk rakyat disini berarti bahwa sebuah kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan sedemikian rupa untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat adalah prioritas utama atas kebijaksanaan yang dimbil dan dilaksanakan pemerintah sehingga pemerintah harus selau membuka diri dengan saluran-saluran dan ruang kebebasan yang seluas-luasnya untuk rakyat ,yang dalam menyampaikan aspirasinya dapat dilakukan melalui berbagai cara
C. Peran Demokrasi Pancasila
Secara garis besar pelaksanaan demorasi Pancasila. Pancasila yang dilaksanakan di Indonesia mempunyai tiga point besar yang meliputi pada bidang politik, sosial , ekonomi dan hukum. Ada pun perannya itu dirumuskan sebagai berikut :
a. Dalam bidang politik
Demokrasi Pancasila dalam bidang ini pada hakekatnya adalah menegakkan kembali asas asas hukum, dan kepastian hukum. Sesuai dengan penjelasan UUD 45 bahwa negara hukum yaitu Negara hukum yang berdasarkan atas pancasila. Dimana pancasila merupakan cermin jiwa bangsa Indonesia atas semua peraturan dan pengayom pelaku hukum agar cita cita hukum dapat dilaksanakan. Menegakkan hukum secara jelas perlu adanya penegak hukum yang bebas tanpa memihak siapapun.
b. Dalam bidang ekonomi
Peran Demokrasi Pancasila dalam bidang ini adalah menciptakan kehidupan yang laik bagi semua warga. Yaitu dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berdasarkan pada prinsip–prinsip persaingan yang sehat. Dimana pertumbuhan ekonomi rakyat yang bersangkutan dengan kebutuhan masyarakat banyak harus diberi perlindungan yang maksimal terhadap hak-hak konsumen, serta perlakuan adil bagi seluruh rakyat. Dengan demikian persaingan pasar yang bersifat monopolistik dapat dikurangi atau bahkan dicegah karena sistem ini sangat mendistortif rakyat bawah. Sehingga apa yang menjadi jiwa demokrasi pancasila melalui sila-sila pancasila terutama sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat dapat direalisasikan Walaupun dalam aplikasinya perlu sebuah keseriusan khususnya dalam menghadapi pasar global
c. Dalam bidang hukum
Pada bidang ini peran demokrasi pancasila yaitu menegakkan kembali pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas dan tidak memihak. Karena masalah HAM adalah masalah yang paling mendasar bagi berlangsungnya sebuah negara yang demokratis. Disini peran negara terutama melalui nilai nilai pancasila dalam menjamin hak hak warganya. Sedangkan aplikasinya yaitu dengan dibuatnya UU tentang HAM sampai pada peradilan tentang pelanggaran HAM. Sehingga berbagai pelanggaran HAM Para pelakunya dapat diseret ke lembaga peradilan dan dapat memberi pertanggungjawaban tehadap negara.
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Dari beberapa pengertian yang telah dikemukakan pada Bab Pembahasan di tegaskan bahwa munculnya Demokrasi Pancasila sebenarnya berasal dari hasil ciptaan manusia yang diwujudkan untuk suatu tujuan yaitu menciptakan sebuah tatanan masyarakat yang jauh dari kediktatoran penerintah,yang akan mengakibatkan buruk bagi rakyat sehingga kesejahteraan hanya diciptakan bagi para penguasa.
Sehingga dengan latar belakang tersebut Demokrasi Pancasila sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung yaitu yang mencakup pengertian demokrasi yang berpancasila. Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan rakyat sedangkan Pancasila sendiri bermakna lima prinsip nilai-nilai universal bangsa Indonesia sehingga secara istilah dari kedua kata yang membangun tersebut berarti sebuah sistem pemerintahan rakyat yang berdasarkan pada nilai-nilai dan sila-sila Pancasila.
Hakekat dari Demokrasi Pancasial adlah mencakup tiga hal yang harus dipahami yaitu sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dari ketiga unsur ini merupakan satu kesatuan yang harus dijalankan secara bersamaan. Karean apabila hanya diaplikasikan pada beberapa bagian maka secara ideal tidak akan sampai pada tujuan yang digariskan pada sila terakhir Pancasila yaitu menciptakan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun peran yang harus dilaksanakan dan diaplikasikan dari Ideologi Demokrasi Pacasila mencakup bidang politik, sosial, ekonomi dan hukum. Dari unsur unsur tersebut yaitu dari penegakan supremasi hukum, HAM , Stabilitas Nasional dsb. Pertanyaan sekarang untuk menjadi renungan kita adalah mampukah Demokrasi Pancasila diaplikasikan sesuai dengan peran dan tujuan yang telah dirumuskan, ataukah hanya sebatas pada tataran wacana yang melangit?
DAFTAR PUSTAKA
- Azra, Azyumardi,”Demokrasi,HAM dan Masyarakat Madani”, ICCE UIN Syarif Hidayatulloh, Jakarta,2003
- Edi Yusuf Nur S.S, “Tantangan Demokrasi Pancasila dalam Otonomi Daerah “, Alief Press,Yogyakarta,2004
- GBHN
- Kaelan, M S, “ Pendidikan Pancasila Yuridis kewarganegaraan “, Haradiguna,Yogyakarta,1998
- Pamuji MPA,”Demokrasi Pancasila dan Ketahanan Sosial” , Bina Aksara, Jakarta, 1981
Tidak ada komentar:
Posting Komentar