Senin, 07 Desember 2009

DESKRIPSI HAK MEMILIKI DAN HAK MENGUASAI

DESKRIPSI HAK MEMILIKI DAN HAK MENGUASAI

A. Tinjauan Umum Tentang Hak Memiliki

Hak Milik adalah hak turun-temurun , terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, bahwa “semua hak tanah mempunyai fungsi sosial”. Sifat-sifat hak milik yang membedakannya dengan hak-hak lainnya adalah hak yang “terkuat dan terpenuh”, maksudnya untuk menunjukkan bahwa diantara hak-hak atas tanah yang dipunyai orang, hak miliklah yang paling kuat dan penuh.
Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Adapun Kepemilikan/subyeknya adalah sebagai berikut:
• Hanya dapat dimiliki oleh WNI;
• Badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh pemerintah;
• Orang-orang asing yang sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini memperoleh hak milik.
Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah, selain itu bisa terjadi karena Penetapan Pemerintah atau ketentuan Undang-Undang. Bukti Pemegang Hak yaitu:
• Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
• Hal ini dibuktikan dengan penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan setempat (Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997).
Dari uraian singkat diatas dapat dipahami bahwa negara tidak mempunyai hak untuk memiliki karena negara bukan bagian dari subyeknya, negara hanya diberi hak untuk menguasai. Mengenai hak menguasai oleh negara akan dijelaskan selanjutnya.

B. Tinjauan Umum Tentang Hak Menguasai

Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang dikenal sebagai pasal ideologi dan politik ekonomi Indonesia , karena di dalamnya memuat ketentuan tentang hak penguasaan negara atas:
• Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
• Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bunyi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, adalah sebagai berikut: "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat." Inti dari pasal ini tidak lain bahwa setiap hasil bumi Indonesia yang menjadi kekayaan alam, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa serta harus dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Hal ini dipertegas oleh Pasal 1 ayat 2 UUPA (Undang Undang Pokok Agraria) yang menyebutkan: "Seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa Bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional." Kemudian disambung oleh ayat 3 yaitu: "Hubungan hukum antara Bangsa Indonesia dan bumi, air dan ruang angkasa termasuk dalam ayat 2 pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi." Pasal tersebut menempatkan hak bangsa sebagai hak penguasaan yang tertinggi terhadap kekayaan alam yang berasal dari perut bumi..
Sebelum kita memasuki mengenai uraian tentang konsep penguasaan negara, maka ada baiknya kita tinjau terlebih dahulu tentang beberapa teori kekuasaan negara, diantaranya yaitu:
1. Menurut Van Vollenhoven negara sebagai organisasi tertinggi dari bangsa yang diberi kekuasaan untuk mengatur segala-galanya dan negara berdasarkan kedudukannya memiliki kewenangan untuk peraturan hukum. Dalam hal ini kekuasaan negara selalu dihubungkan dengan teori kedaulatan (sovereignty atau souverenitet).
2. Sedangkan menurut J.J. Rousseau menyebutkan bahwa kekuasaan negara sebagai suatu badan atau organisasi rakyat bersumber dari hasil perjanjian masyarakat (contract soscial) yang esensinya merupakan suatu bentuk kesatuan yang membela dan melindungi kekuasaan bersama, kekuasaan pribadi dan milik setiap individu. Dalam hal ini pada hakikatnya kekuasaan bukan kedaulatan, namun kekuasaan negara itu juga bukanlah kekuasaan tanpa batas, sebab ada beberapa ketentuan hukum yang mengikat dirinya seperti hukum alam dan hukum Tuhan serta hukum yang umum pada semua bangsa yang dinamakan leges imperii.
Sejalan dengan kedua teori di atas, maka secara toritik kekuasaan negara atas sumber daya alam bersumber dari rakyat yang dikenal dengan hak bangsa. Adapun Hak Bangsa adalah hak yang memiliki unsur kepunyaan dan kewenangan untuk mengatur dan memimpin penguasaan dan penggunaan. Maka, segala kewenangan pada hak bangsa dilimpahkan kepada negara. Untuk itu, subjek hak bangsa dapat diartikan seluruh rakyat Indonesia sepanjang masa yang bersatu sebagai Bangsa Indonesia dari generasi terdahulu, sekarang dan akan datang. Sebagaimana yang disebutkan di atas, hak bangsa mengandung unsur kepunyaan dan kewenangan yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada negara sebagaimana dikenal sebagai Hak Menguasai dari Negara (HMN).
Oleh karena itu, berdasarkan pokok pikiran di atas, memberikan petunjuk mengenai pengertian dan substansi HMN sebagaimana dituangkan melalui Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, akan berimplikasi: Pertama, negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya; Kedua, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (bahan galian) 'dipergunakan' untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu tema kemakmuran rakyat merupakan tujuan dari setiap pengelolaan dan penggunaan sumberdaya alam nasional. Tujuan itu dipandang sebagai kepentingan yang tidak dapat diabaikan. Sebab, selain merupakan 'amat konstitusi' menjadi dambaan setiap warga negara dan tanggung jawab negara' sebagai konsekuensi dari hak menguasai negara.
Kalau hal ini dihubungkan dengan kebijakan pertambangan, maka setiap pengusahaan dan penggunaan bahan galian yang berasal dari kekayaan alam Indonesia harus disesuaikan dengan tujuannya dan sifat strategis masyarakat, yaitu menempatkan nilai kepastian hukum (rechtzekerheid) di dalamnya. Maka, negara diidentikan sebagai pemilik dalam rangka menciptakan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat.
Untuk itu dalam tataran HMN mengandung makna: Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan dan penggunaan objek kepemilikan; Menentukan dan mengatur hubungan antara orang dengan objek kepemilikan; Menentukan dan mengatur hubungan antara orang dan perbuatan hukum atas objek kepemilikan. Atas dasar itu, HMN harus dilihat pada konteks hak dan kewajiban negara sebagai pemilik (domain) yang bersifat publiek rechttelijk. Pemahaman demikian bermakna bahwa negara sebagai pemilik kewenangan untuk mengatur perencanaan dan pelaksanaan sekaligus sebagai pengawas pengelolaan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya alam nasional.
Berdasarkan hal itu, apakah HMN dapat dialihkan? Dilihat dari persfektif hukum perdata, dalam HMN terdapat suatu objek yang dikuasai atau dialihkan penguasaannya kepada pihak lain. Tetapi pengalihan itu, negara tidak dapat mengalihkan melebihi yang ia kuasai. Pertanyaan selanjutnya, bagaimana sifat dan bentuk pengalihan HMN itu?
Karena negara adalah sebagai badan hukum publik, maka HMN harus bersifat hukum publik. Sifat pengalihan HMN itu harus tunduk pada kaidah hukum publik yang lebih menekankan pada 'kewenangan'. Misalnya, dalam bentuk pemberian izin pengusahaan pertambangan kepada pemegang Kuasa Pertambangan (KP). Izin tersebut dapat diartikan sebagai delegasi, mandat dan kuasa penuh (volmach).
Sebagai pemegang kekuasan, negara berwenang memberikan kuasa baik kepada badan usaha maupun perorangan untuk melakukan pengusahaan/pengelolaan atas bahan galian dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia. Misalnya dalam bentuk pembuatan kontrak karya pertambangan yang memuat kedudukan seimbang antara negara selaku pemilik bahan galian (prinsipal) dengan investor (kontraktor pertambangan).
Berikut ini adalah beberapa rumusan lain yang dikemukakan oleh para pakar tentang pengertian, makna, dan subtansi “dikuasi oleh negara” sebagai dasar untuk mengkaji hak penguasaan negara antara lain yaitu:
• Mohammad Hatta merumuskan tentang pengertian dikuasai oleh negara adalah dikuasai oleh negara tidak berarti negara sendiri menjadi pengusaha, usahawan atau ordernemer. Lebih tepat dikatakan bahwa kekuasaan negara terdapat pada membuat peraturan guna kelancaran jalan ekonomi, peraturan yang melarang pula penghisapan orang yang lemah oleh orang yang bermodal.
• Muhammad Yamin merumuskan pengertian dikuasai oleh negara termasuk mengatur dan/atau menyelenggarakan terutama untuk memperbaiki dan mempertinggi produksi dengan mengutamakan koperasi.
• Panitia Keuangan dan Perekonomian bentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diketuai oleh Mohammad Hatta merumuskan pengertian dikuasai oleh negara sebagai berikut: (1) Pemerintah harus menjadi pengawas dan pengatur dengan berpedoman keselamatan rakyat; (2) Semakin besarnya perusahaan dan semakin banyaknya jumlah orang yang menggantungkan dasar hidupnya karena semakin besar mestinya persertaan pemerintah;(3) Tanah … haruslah di bawah kekuasaan negara; dan (4) Perusahaan tambang yang besar … dijalankan sebagai usaha negara.
• Bagir Manan merumuskan cakupan pengertian dikuasai oleh negara atau hak penguasaan negara, sebagai berikut: (1) Penguasaan semacam pemilikan oleh negara, artinya negara melalui Pemerintah adalah satu-satunya pemegang wewenang untuk menentukan hak wewenang atasnya, termasuk di sini bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, (2) Mengatur dan mengawasi penggunaan dan pemanfaatan, (3) Penyertaan modal dan dalam bentuk perusahaan negara untuk usaha-usaha tertentu.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Free Blogger Templates by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by Ralepi.Com - Motorcycle News