Senin, 07 Desember 2009

Peranan dan Kewenangan BPK

PERANAN DAN KEWENANGAN BPK

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Salah satu berkah dari reformasi adalah perubahan UUD 1945. Sejak keluarnya dekrit presiden 5 Juli 1959 yang memerintahkan untuk kembali lagi kepada UUD 1945 sampai berakhirnya kekuasaaan rezim Suharto, praktis UUD 1945 belum pernah mengalami perubahan untuk disempurnakan. Namun, pasca lengsernya rezim orde baru dan bergulirnya reformasi wacana amandemen UUD 1945 menjadi tuntutan yang tidak dapat dielakkan.
Berbagai alasan dapat dikemukakan mengapa perubahan itu penting dan harus dilakukan. Secara filosofis, setidaknya ada dua alasan yang mendesak dilaksanakannya perubahan. Diantaranya : Pertama, karena UUD 1945 adalah moment opname dari berbagi kekuatan politik dan ekonomi yang dominan pada saat dirumuskannya konstitusi itu. Setelah 54 tahun, tentu terdapat berbagai perubahan, baik di tingkat nasional maupun global. Hal ini tentu saja belum tercakup dalam UUD 1945 karena saat itu belum tampak perubahan tersebut. Kedua, UUD 1945 disusun oleh manusia yang sesuai dengan kodratnya tidak akan pernah sampai kepada suatu kesempurnaan. Segala pekerjaan yang dilakukan oleh manusia pasti memiliki kekurangan dan kelemahan. Secara yuridis, para perumus UUD 1945 sudah menunjukkan kearifan bahwa apa yang mereka lakukan ketika UUD 1945 disusun dan dirumuskan tentu akan berbeda dengan keadaan kondisinya di masa yang akan datang dan mungki suatu saat akan mengalami perubahan.
Dari aspek historis, pada dasarnya ketika awal dirumuskan dan dibuatnya UUD 1945 hanyalah bersifat sementara karena ketika itu keadaan Negara Indonesia sangat mendesak. Para perumusnya juga terkesan tergesa-gesa dalam membuatnya sehingga hasilnyapun jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, sebenarnya amandemen UUD 1945 merupakan suatu keharusan yang tidak bisa ditunda-tunda lagi.
Dalam perkembangannya UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen. Setiap amandemen membawa implikasi yang berbeda-beda baik terhadap sistem ketatanegaraan, kelembagaan dan lain sebagainya. Adapun perubahan keempat UUD 1945 tahun 2002 merupakan reformasi besar-besaran di bidang sistem kelembagaan Republik Indonesia. Amandemen tersebut merubah struktur kelembagaan Republik Indonesia menjadi delapan buah organ Negara yang mempunyai kedudukan sederajat yang secara langsung menerima kewenangan konstitusional dari UUD. Kedelapan organ tersebut adalah: 1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); 2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD); 3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); 4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); 5. Presiden dan Wakil Presiden; 6. Mahkamah Agung (MA); 7. Mahkamah Konstitusi (MK); 8. Komisi Yudisial (KY).
Salah satu lembaga yang masih terbilah baru dalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK adalah lembaga Negara yang mempunyai tugas mengawasi dan memeriksa segala sesuatu yang berkaitan dengan keuangan Negara. Dan salah satu wujud implementasi tugas BPK dalam memantau keuangan negara terlihat ketika beberapa waktu yang lalu BPK memeriksa dugaan Penyimpangan realisasi APBD Kota Bogor tahun anggaran 2003 dan 2004 mencapai yang mencapai Rp 18,6 milliar.
Hasil pemeriksaan BPK menemukan 15 kasus temuan penyimpangan realisasi amggaran belanja pemkot Bogor senilai Rp 18,6 miliar yakni untuk tahun anggaran 2003 ditemukan Rp 325 juta dan untuk anggaran 2004 mencapai Rp 18,3 miliar. Kasus temuan penyimpangan itu antara lain realisasi Biaya Penunjang Kegiatan DPRD tahun anggaran 2004 yang tidak sesuai dengan peraturan dan Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan anggaran 2004. Total penyimpangan keduanya mencapai Rp 10,8 miliar. Untuk penyimpangan anggaran Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan anggaran 2004, adalah sebesar Rp 5,9 miliar. Dari total realisasi Rp 28,2 miliar, Rp 5,9 miliar digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Ini karena anggaran untuk kegiatan pembangunan itu justru digunakan untuk bantuan keuangan ke pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor sebesar Rp 5 miliar, membiayai pengeluaran rutin DPRD Rp 506 juta dan membiayai fraksi-fraksi tertentu di DPRD Rp 379 juta. Padahal, hal ini tidak sesuai dengan PP No 105 Tahun 200 dan SE Mendagri No 161/3211/SJ yang mengakibatkan kemampuan daerah dalam mebiayai kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan menjadi tidak optimal. Hal itu juga mengakibatkan merugikan negara sebesar Rp 5,9 miliar.
Selain itu, menurut laporan BPK, penyimpangan terjadi karena adanya unsur kepentingan legislatif untuk memperoleh fasilitas dan dukungan operasional yang lebih besar. Oleh karena itu, BPK meminta DPRD Kota Bogor mempertanggungjawabkan kerugian daerah Rp 4,8 miliar dengan menyetor kembali dana tersebut ke Kas Daerah dan bukti setor disampaikan kepada BPK. Karena apabila hal itu tidak dilakukan BPK akan melimpahkan temuannya ke aparat penegak hukum untuk ditindak lanjuti.


RUMUSAN MASALAH

Dari latar belakang masalah yang Telah dipaparkan di atas, maka dapat diambil beberapa rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, yaitu:
1. Apa landasan hukum serta sejauh mana kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan keuangan terhadap pemerintah kota Bogor terkait penyimpangan dana realisasi APBD tahun 2003 dan 2004?
2. Bagaimana kedudukan dan peranan BPK dalam melakukan pengawasan keuangan pemerintah di Indonesia?


PEMBAHASAN

A. LANDASAN HUKUM DAN KAPASITAS KEWENANGAN BPK DALAM MELAKUKAN PEMERIKSAAN KEUANGAN TERHADAP PEMERINTAH KOTA BOGOR TERKAIT PENYIMPANGAN DANA REALISASI APBD TAHUN 2003 DAN 2004

Sebagai mana yang diutarakan oleh Prof. jimly bahwa BPK menerima kewenangannya langsung secara konstitusional dari UUD 1945. Artinya kewenangan yang diperoleh oleh BPK langsung atas dasar perintah UUD dan secara otomatis ketentuan-ketentuan ataupun aturan–aturan yang berkaitan dengan BPK telah tertera di dalamnya. Pada dasarnya hal itulah yang menjadi dasar justifikasi BPK dalam melaksanakan fungsi pengawasan keuangan terhadap pemerintah. Adapun pasal-pasal yang mengatur BPK dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut;
Pasal 23E
1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F
1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
2) Pimpinan Badan Perneriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
Sementara itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan Ketetapan No. X/MPR/2001 dan Ketetapan No. VI/MPR/2002 menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan merupakan satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan eksternal keuangan lembaga Negara dan merekomendasikan agar badan pemeriksa keuangan meningkatkan kinerjanya. Penyelenggaraan pemerintahan Negara di pusat dan daerah telah mengalami perubahan, antara lain penyelenggaraan otonomi daerah yang penyerahan sebagian besar kewenangan pemerintah pusat kepada daerah.
Tujuan dari BPK adalah memeriksa setiap satu rupiah yang disimpan, diolah dan dikelola oleh pejabat untuk melakukan tugasnya. BPK akan melakukan audit apabila ada indikasi penyelewengan keuangan daerah dan negara. Untuk saat ini sistem pengelolaan APBN di daerah sangat tidak maksimal karena kurangnya tenaga akuntan di setiap instansi pemerintah, kurangnya komunikasi antar pejabat dan kurangnya transparansi data, karenanya system laporan keuangan daerah masih lemah.
Pengaturan tugas BPK adalah melakukan pengauditan laporan keuangan setelah 60 hari berjalannya pemeriksaan laporan keuangan dari setiap daerah, setelah itu BPK akan melaporkan hasilnya ke DPR kemudian ke KPK untuk ditindaklanjuti. Untuk menghasilkan laporan keuangan yang akurat BPKP harus bekerjasama dengan BPK agar dapat mengelola dan mengaudit keuangan dengan hasil yang seimbang. Apabila ada keterlambatan laporan keuangan daerah kemungkinan akan terjadi kebocoran. Tugas BPK di daerah membantu memberantas korupsi, membantu pemerintah dan BUMN dalam mendorong pemerintah dalam meningkatkan keuangan daerah. Untuk kedepannya BPK harus meningkatkan transparansi, akuntabilitasi laporan keuangan tiap daerah, karena masyarakat membutuhkan informasi aliran dana tersebut.
Terkait dengan pemeriksaan keuangan Negara, ditegaskan bahwa BPK juga berwenang melakukan pemeriksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) walau daerah mempunyai otonom. Untuk itu BPK mempunyai perwakilan di setiap provinsi sebagaimana ditentukan dalam pasal 23G ayat (1). Dalam hal ini walaupun Pemkot Bogor memiliki otonomi dalam mengurus keuangannya sendiri namun tetap dibenarkan adanya intervensi BPK dalam hal pemeriksaan dan pengauditan.
Sebagaimana juga telah ditetapkan dalam UUD 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab mengenai keuangan Negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara. Karena pemkot Bogor juga merupakan salah satu organ yang mengelola keuangan Negara maka apabila ada indikasi penyimpangan harus dan wajib diperiksa.
Dari sini sanagat jelas bahwa BPK memiliki landasan hukum yang kuat yang tertuang dalam UUD 1945 sebagai dasar justifikasi dalam melakukan pemeriksaan keuangan terhadap pemerintah kota Bogor terkait penyimpangan dana realisasi APBD tahun 2003 dan 2004. Jadi pemerintah kota Bogor tidak mempunyai hak untuk menolak atau menghindar dari pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh BPK.
Sehubungan dengan itu, kepad BPK diberi kewenagan untuk melakukan 3 jenis pengawasan, yakni:
1.pemeriksaan keuangan adalah: pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2.pemeriksaan kinerja adalah: pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
3.pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah: pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangandan pemeriksaan kinerja.

B. KEDUDUKAN DAN PERANAN BPK DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN KEUANGAN PEMERINTAH

UUD 1945 memberikan posisi yang sangat tinggi pada BPK sebagai suatu lembaga negara sendiri. Tugas BPK adalah untuk memelihara transparansi dan akuntabilitas seluruh aspek keuangan negara. BPK bertugas untuk memeriksa semua asal usul dan besarnya penerimaan negara dari mana pun sumbernya. BPK bertugas untuk memeriksa dimana uang negara itu disimpan. BPK sekaligus bertugas untuk memeriksa untuk apa uang negara tersebut dipergunakan. Sebagaimana akan dibahas lebih lanjut dalam bagian kedua, keuangan negara di Indonesia bukan saja tercermin pada APBN dan APBD. Keuangan negara itu juga tercermin pada kegiatan BUMN dan BUMD, yayasan, dana pensiun maupun perusahaan yang terkait dengan kedinasan. Bahkan, keuangan negara juga mencakup bantuan atau subsidi kepada lembaga sosial milik swasta.
Dewasa ini, tujuan pemeriksaan BPK adalah untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara yang kurang baik selama masa pemerintahan Orde Baru. Perbaikan tata kelola keuangan negara tercermin dalam Paket tiga Undang-Undang Keuangan Negara tahun 2003-2004. Buruknya tata kelola keuangan negara dalam masa Orde Baru telah merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya krisis ekonomi Indonesia pada tahun 1997-98. Belum baiknya transparansi dan akuntabilitas fiskal sekaligus merupakan salah satu faktor penyebab akan lambannya pemulihan kegiatan ekonomi Indonesia dalam 10 tahun terakhir dan belum baiknya governance BUMN serta BUMD.
Adapun Peranan BPK Masa Kini dan Masa Datang dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Membantu masyarakat dan Pengambil keputusan untuk melakukan alternative pilihan masa depan dan Mendalami kebijakan dan masalah public.
2. Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi bagi peningkatan efektivitas dan efisiensi kebijakan pemerintah serta ketaatan atas aturan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
3. Membantu Pemerintah melakukan perubahan struktural BUMN
maupun badan pelayanan umum seperti sekolah, universitas dan
rumah sakit.
4. Membantu Pemerintah untuk mengimplementasikan paket ketiga UU tentang keuangan negara tahun 2003-2004 melalui:
a. Penyatuan anggaran non-bujeter dan kegiatan quasi fiskal kedalam APBN;
b. Memperjelas peranan dan tanggung jawab lembaga negara pada semua tingkatan;
c. Mendorong proses penyiapan, pelaksanaan dan pelaporan anggaran Negara yang transparan dan akuntabel;
d. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi keuangan antara instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah serta antara keduanya maupun antara Pemerintah dengan BUMN, BUMD serta perusahaan swasta yang mendapatkan subsidi dari negara.
5. Upaya Pemberantasan Korupsi dengan melaporkan dugaan tindakan kriminal kepada penegak hukum; Kepolisian;Kejaksaan Agung/Tim Tastipikor dan Komisi Pemberantasan Korupsi


KESIMPULAN
1. Landasan Hukum BPK dalam memeriksa dugaan penyimpangan realisasi dana APBD kota Bogor adalah pasal 23 E, 23 F, dan 23 G UUD1945 serta TAP MPR No. X /MPR /2001 dan TAP MPR No. VI/MPR/2002. Adapun kewenangan BPK dalam pengawasan :
1.pemeriksaan keuangan adalah: pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2.pemeriksaan kinerja adalah: pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
3.pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah: pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangandan pemeriksaan kinerja.
2. UUD 1945 memberikan posisi yang sangat tinggi pada BPK sebagai suatu lembaga negara sendiri. Tugas BPK adalah untuk memelihara transparansi dan akuntabilitas seluruh aspek keuangan negara. BPK bertugas untuk memeriksa semua asal usul dan besarnya penerimaan negara dari mana pun sumbernya. BPK bertugas untuk memeriksa dimana uang negara itu disimpan. Adapun peranan BPK adalah sebagai berikut:
1. Membantu masyarakat dan Pengambil keputusan untuk melakukan alternative pilihan masa depan dan Mendalami kebijakan dan masalah public.
2. Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi bagi peningkatan efektivitas dan efisiensi kebijakan pemerintah serta ketaatan atas aturan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
3. Membantu Pemerintah melakukan perubahan struktural BUMN
maupun badan pelayanan umum seperti sekolah, universitas dan
rumah sakit.
4. Membantu Pemerintah untuk mengimplementasikan paket ketiga UU tentang keuangan negara tahun 2003-2004 melalui:
a. Penyatuan anggaran non-bujeter dan kegiatan quasi fiskal kedalam APBN;
b. Memperjelas peranan dan tanggung jawab lembaga negara pada semua tingkatan;
c. Mendorong proses penyiapan, pelaksanaan dan pelaporan anggaran Negara yang transparan dan akuntabel;



DAFTAR PUSTAKA

• Anwar Nasution, “ Peranan BPK Dalam Mewujudkan Cita-Cita Reformasi Sistem Sosial Indonesia”, makalah dalam seminar yang diadakan oleh BPK, Jakarta.
• Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia, (Jakarta: Kerjasama antara Mahkamah Konstitusi RI dengan Pusat Studi HTN FH UI, 2004).
• Ni’Matul Huda, Hukum Tata Negara, Rajawali Press, Jakarta, 2006.
• Ni’Matul Huda, Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi, UII Press, Yogyakarta , 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Free Blogger Templates by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by Ralepi.Com - Motorcycle News