Senin, 07 Desember 2009

PERPRES NO.36 TAHUN 2005 BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DAN HAM

PERPRES NO.36 TAHUN 2005
BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DAN HAM

PEMBAHASAN

Cita-cita reformasi untuk mengedepankan demokratisasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia telah ternodai. Begitu pula jargon Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjadi ”Presiden untuk Semua” ketika masa kampanye telah teruji tak terbukti. Di tengah harapan adanya pembaruan dan perubahan di segala aspek kehidupan bernegara, muncullah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Atas nama pembangunan dan kepentingan umum, setiap warga siap-siap untuk diusir dari tanah yang ditempatinya.
DI masa Orde Baru, pengaturan seperti ini pernah ada, yaitu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1993 (selanjutnya disingkat Keppres). Tetapi, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2005 (selanjutnya disingkat Perpres) pada bagian Menimbang disebutkan bahwa Keppres sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Padahal, isi Perpres ini mengatur hal yang sama, baik judul, isi, maupun sistematikanya. Lalu mengapa harus diganti?
Jika ditinjau lebih jauh, satu-satunya alasannya adalah karena Keppres tersebut terlalu lunak, alias kurang galak atau kurang represif di tengah masyarakat yang mulai melek terhadap hak-hak mereka. Oleh karena itu, Keppres tersebut perlu diganti dengan peraturan yang lebih represif dan galak serta siap menggigit.
Pengaturan yang menyebabkan Perpres lebih represif dibandingkan dengan Keppres di antaranya adalah mengenai alasan pengadaan tanah, cara pengadaan tanah, pembangunan macam apa yang diperkenankan, dan penyelesaian ganti rugi melalui musyawarah.
Dalam Keppres disebutkan bahwa pengadaan tanah hanya digunakan semata-mata untuk pemenuhan kebutuhan tanah bagi pelaksanaan pembangunan (Pasal 2 Ayat 1), sedangkan dalam Perpres hal ini tidak jelas. Ini berarti pengadaan tanah tidak saja semata-mata untuk pembangunan, tetapi juga untuk hal lain yang dianggap pemerintah sebagai kepentingan umum.
Padahal, pengertian kepentingan umum dalam Perpres telah dimodifikasi, yaitu untuk sebagian lapisan masyarakat, sementara dalam Keppres disebut untuk semua lapisan masyarakat. Sampai sekarang tidak pernah jelas apa yang dimaksud dengan kepentingan umum.
Dalam Keppres hanya dikenal satu cara untuk pengadaan tanah, yaitu melalui pelepasan hak atas tanah (Pasal 2 Ayat 2). Sementara dalam Perpres terdapat dua cara untuk memperoleh tanah, yaitu melalui pelepasan hak atas tanah dan melalui pencabutan hak atas tanah, seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 1961.
Pencabutan hak atas tanah seperti yang diatur dalam UU tersebut adalah dalam hal keadaan memaksa (Pasal 1). Sedangkan dalam Perpres ini pencabutan dilakukan apabila tidak ada kesepakatan mengenai ganti rugi sementara pembangunan tidak dapat dialihkan (Pasal 18).
Dalam Keppres telah dibatasi pembangunan yang dibangun, yaitu pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki pemerintah serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan (Pasal 5). Sedangkan dalam Perpres pengaturan ini tidak ada lagi.
Hal ini berarti bisa saja pembangunan yang akan digunakan untuk mencari keuntungan. Tidak jelas juga apakah bangunan yang dibangun tersebut akan dimiliki oleh pemerintah atau tidak, asal pembangunan itu dilaksanakan oleh pemerintah, maka dapat memperoleh pengadaan tanah (Lihat Pasal 5 Perpres).
Selain itu, Perpres ini masih mempertahankan pengaturan-pengaturan yang mengebiri hak-hak asasi manusia. Di antaranya mengenai ganti kerugian yang diselesaikan melalui musyawarah. Parahnya lagi, musyawarah ini dibatasi paling lama 90 hari. Jika tidak dihasilkan kesepakatan, maka panitia pengadaan tanah akan menetapkan besaran ganti rugi dan dititipkan ke pengadilan negeri sementara pelepasan atau pencabutan hak atas tanah akan terus berlangsung.
Padahal tuntutan ganti kerugian merupakan suatu sengketa perdata. Sengketa ini hanya dapat diselesaikan melalui musyawarah dan menutup penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Musyawarah bukanlah jalur formal penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti negosiasi atau mediasi di mana pihak-pihak yang berunding sangat jelas.
Lagi pula proses penyelesaian melalui musyawarah tersebut sangat tidak berimbang, yaitu pemegang hak atas tanah, pihak yang menginginkan tanah (pemerintah), dan dimediasi panitia pelepasan tanah (yang notabene bentukan pemerintah yang otomatis memihak pada pemerintah). Di sisi lain, pemegang hak atas tanah untuk didampingi pengacara atau pihak lain tidak dijamin bahkan tidak diperkenankan (lihat bunyi Pasal 9 Ayat 1).
Model-model penyelesaian ini akan menyebabkan terjadi pemaksaan kehendak mengenai jumlah besaran ganti rugi dan nantinya akan berujung pada kekerasan. Sebagai contoh, penggusuran rumah warga Lorong W Barat (Tanjung Priok) di sepanjang pinggir rel yang berakibat bentrok karena uang kerohiman (penggantian) yang dijanjikan hanya Rp 500.000 per keluarga (26 Januari 2005).
Penggusuran untuk pembangunan fasilitas MTQ di Sulawesi Tenggara yang ditolak warga karena harga tanah mereka Rp 103.000 per meter, tetapi pemerintah cuma mau mengganti Rp 30.000. Pembongkaran paksa bangunan Hotel Segara di Jalan Veteran, Jakarta Pusat (2 Mei 2005), yang telah dibeli TNI AD, masyarakat korban terpaksa menerima uang pengganti sebesar 2 juta dari TNI AD, padahal nilai jual obyek pajak (NJOP) sebesar Rp 8,9 juta per meter.
Dalam Perpres ini diatur juga mengenai bentuk-bentuk ganti rugi selain uang, di antaranya tanah pengganti dan pemukiman kembali. Dalam praktiknya, bentuk ganti rugi yang berupa pemukiman kembali tidak pernah menyelesaikan masalah, tetapi menimbulkan konflik baru.
Sebagai contoh di antaranya kasus Kedungombo, kasus pembangunan dam di Kuto Panjang, kasus pembangunan dam di tempat-tempat lain yang nyatanya tidak pernah selesai dan menimbulkan konflik berkepanjangan.
Pengadaan tanah seperti yang diatur dalam Perpres ini akan mengakibatkan bentuk-bentuk pengusiran dan penggusuran secara paksa (forced eviction) menjadi legal hanya dengan alasan penataan kota atau pembangunan sejumlah fasilitas umum. Aksi ini tentu saja akan berakibat serius bagi para korbannya.
Baik itu properti pribadi, kelompok atau suku, maupun penderitaan secara fisik karena menggunakan kekerasan. Coba saja lihat kasus Bulukumba, kasus TPST Bojong yang mengakibatkan 35 orang ditangkap dan 133 orang dilaporkan hilang, kasus pengusiran penduduk asli Gendang Mahima di kawasan tanah Erpacht di Kabupaten Manggarai (NTT) yang berakibat 73 orang ditangkap dan rumah-rumah penduduk dibakar.
Penggusuran di Jakarta yang mengakibatkan sekitar 10.000 jiwa kehilangan tempat tinggal. Akibat yang serius inilah yang menyebabkan hukum hak asasi manusia internasional dengan tegas memasukkan tindakan pengusiran paksa sebagai kejahatan hak asasi manusia berat (lihat Laporan Elsam, 2005).
Selama ini walaupun tidak ada Perpres serepresif ini, praktik-praktik penggusuran dan pengusiran telah berlangsung. Lihat saja nasib yang menimpa masyarakat adat Tobu HukaEa la-Ea di Kendari, yang hanya melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, rumah mereka dibongkar dan dihancurkan kemudian mereka diusir dari kampungnya.
Sementara di Tangerang, dengan dasar hukum peraturan daerah (perda) praktik penggusuran menjadi legal. Begitu pula di Jakarta, melalui perda penggusuran dan pembongkaran terus berlangsung. Belum lagi berbagai putusan pengadilan yang berakibat pada pengusiran paksa.
Lalu apa jadinya jika perda-perda atau SK-SK itu mempunyai dasar hukum yang kuat seperti Perpres? Tentu saja rangkaian penggusuran dan pengusiran paksa atas tanah yang dilakukan atas nama pembangunan semakin panjang.


PENUTUP

Berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa melalui Perpres ini presiden kita hanya memihak pada pembangunan infrastruktur saja. Untuk itu, demi reformasi, demokratisasi, dan demi memberikan perlindungan hukum serta memberikan rasa keadilan masyarakat, maka Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, harus segera dicabut oleh Presiden RI karena baik secara formil ataupun materiil Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 telah bertentangan dengan hukum dan Hak Asasi Manusia itu sendiri, yaitu dengan melegalkan pengusiran dan penggusuran paksa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Free Blogger Templates by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by Ralepi.Com - Motorcycle News