Senin, 07 Desember 2009

Pengantar Hukum Indonesia

PENGANTAR HUKUM INDONESIA


A. Pengertian Pengantar Hukum Indonesia (PHI)

Pengantar atau introduction atau inleading, artinya memperkenalkan secara umum, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh dari ruang lingkup permasalahan secara garis besar. Pengantar bersifat meluas tetapi tidak mendalam. Juga dapat dikatakan bahwa Pengantar Hukum Indonesia adalah mengantar atau memperkenalkan hukum yang berlaku sekarang di negara Republik Indonesia
Hukum dalam arti luas, sama artinya dengan aturan, kaidah, atau norma. Norma itu sangat luas, karena seluruh alam semesta ini diatur oleh norma-norma tertentu, sehingga alam ini menjadi tertib dan teratur.
Menurut Mochtar K: Pengantar (Sistem) Hukum Indonesia adalah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur kehidupan masyarakat serta lembaga-lembaga dan proses-proses untuk mewujudkannya dalam kenyataan hidup bermasyarakat.

B. Kedudukan, Obyek dan Tujuan Pengantar Hukum Indonesia

1. Kedudukan PHI
Sebagai basic lervaak dan prerequisite, yaitu sebagai mata kuliah dasar dan prasyarat dalam mempelajari hukum di Indonesia.

2. Obyek PHI
Obyek dari Pengantar Hukum Indonesia adalah hukum yang sedang berlaku dalam suatu negara, negara ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Adapun ruang lingkup materi Pengantar Hukum Indonesia, yaitu:
- Memperkenalkan sistem hukum di Indonesia (unsur idiil dari sistem hukum Indonesia, ringkasnya dalam garis besarnya
- Memaparkan garis besar sub-sistem pokok
- Memaparkan cirri khas Tata Hukum Indonesia
- Memaparkan unsur operasionalnya, yakni menggambarkan kelembagaan dari badan legislative, eksekutif dan yudikatif
- Memaparkan unsur aktualnya (budaya hukum)
- Profesi hukum sebatas pengenalannya (elementer)

3. Tujuan mempelajari PHI
 Mengerti dan memahami sistematika dan susunan hukum yang berlaku di Indonesia termasuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tata tertib di kalangan anggota masyarakat dan peraturan-peraturan yang diadakan oleh negara
 Mengetahui perbuatan atau tindakan apa yang memiliki akibat hukum dan perbuatan yang melawan hukum, juga bagaimana kedudukan seseorang dalam masyarakat, apa kewajiban dan wewenangnya menurut hukum Indonesia
 Untuk mengetahui fungsi hukum Indonesia, yaitu ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar pengetahuan serta tentang hukum di Indonesia.

C. Lahirnya Tata Hukum Indonesia

Tata Hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia, atau dalam kata lazim: ditetapkan oleh Negara Indonesia. Maka itu Tata Hukum Indonesia adanya baru sedari saat adanya negara Indonesia, yakni sedari 17 Agustus 1945.
Hal itu secara “pregnant” dinyatakan dalam kalimat-kalimat:
“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia”. (Proklamasi Kemerdekaan).
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya kehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
“Kemudian dari pada itu …….. disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia ……“ (Pembukaan UUDRI 1945).
Hal ini berarti bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia dengan tata hukumnya yang baru ialah Tata Hukum Indonesia.

D. Implikasi Proklamasi Terhadap Tata Hukum Indonesia atau Pembangunan Tata Hukum Nasional

Dalam Memorandum DPRGR 9 Juni 1966 dinyatakan bahwa: “Proklamasi merupakan detik penjebolan tata hukum kolonial sekaligus detik pembangunan tata hukum nasional”
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 adalah sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan RI. Proklamasi Kemerdekaan itu telah mewujudkan Negara RI dari Sabang sampai Merauke. Namun negara yang diproklamasikan kemerdekaannya itu bukanlah merupakan tujuan semata-mata, melainkan hanyalah alat untuk mencapai cita-cita Bangsa dan tujuan negara, yakni membentuk masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila.
Jadi, Proklamasi adalah pemberi semangat yang luar biasa kepada rakyat Indonesia, sehingga Proklamasi sangat berarti untuk:
1. Menjadikan Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat
2. Menetapkan hukum Indonesia dimana UUD 1945 merupakan dasar dari segala perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dengan adanya UUD 1945 dapat diketahui secara jelas dan tertulis tentang garis-garis pokok dari hukum Indonesia.

E. Apakah Perubahan Tata Hukum Indonesia Secara Revolusioner atau Evolusioner Sebagai Akibat dari Proklamasi itu?

Revolusi berarti perubahan yang berlangsung secara cepat, sedangkan evolusi adalah perubahan/perkembangan secara lambat. Tata Hukum Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan mengalami perubahan secara revolusioner. Bermula dari Tatanan Hukum Hindia-Belanda yang tersusun atas Hukum Belanda + Hukum Adat + Hukum Islam, kemudian mengalami perubahan setelah adanya Proklamasi Kemerdekaan menjadi Tata Hukum Indonesia yang merupakan pengakomodasian kaidah-kaidah Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Barat dan Konvensi Internasional, lembaga dan budaya Hukum Modern.
Perubahan tersebut terjadi dalam waktu yang singkat, yakni dari cita hukum Hindia-Belanda: rust en orde demi kepentingan ekonomi negara induknya (rakyat Belanda) menjadi cita hukum Pancasila yang berintikan kepastian, keadilan demi kepentingan nasional dan martabat manusia.

F. Apakah Tata Hukum Indonesia Terdiri Dari Selubung yang Sudah Berpribadi Sendiri Tetapi Didalamnya Masih Melekat Tubuh Kolonial?

Tata Hukum Indonesia ketika 17-8-1945 ada ditengah-tengah dunia modern. Tata Hukum yang dulu-dulunya boleh dikatakan amorph tiada bentuk tertentu dan kurang sadar sehingga tidak sukar ditelan, dikunyah atau dimuntahkan kembali oleh Tata Hukum Hindia-Belanda, mendapati dirinya lahir kembali dari dirinya sendiri dalam bentuk tertentu: Negara Indonesia dengan Undang-Undang Dasarnya.
Dalam faham demikian ternyata UUD kita itu bukanlah selubung melainkan justru inti dari Tata Hukum Indonesia Nasional, yang bertugas memperkembangkannya. Sementara masih terpaksa bertambal sulamkan macam-macam gumpalan dari Tata Hukum Kolonial, tetapi itu pasti akan ditinggalkan dimana Tata Hukum Nasioanal sudah bertunas.

REFERENSI:
- Djamali, R. Abdoel, S.H, 1984 Pengantar Hukum Indonesia, CV. Rajawali, Jakarta.
- Kansil, C.S.T., Drs, S.H, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, cet, ke-8, Balai Pustaka, Jakarta.
- Masriani, Yulies Tiena, S.H., M. Hum., 2004, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
- Pudjosewojo, Kusumadi, Prof., 1990, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, cet. ke-6, Sinar Grafika, Jakarta.
- Soetami. A. Siti, S.H, 1992, Pengantar Tata Hukum Indonesia, PT Eresco, Bandung.
- Wignjosoebroto, Soetandyo, 1995, Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional, Dinamika Sosial Politik Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia Rajawali Press, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Free Blogger Templates by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by Ralepi.Com - Motorcycle News