Senin, 07 Desember 2009

SEJARAH LAHIRNYA UU POKOK AGRARIA NO.5 TAHUN 1960

SEJARAH LAHIRNYA UU POKOK AGRARIA
NO.5 TAHUN 1960

Sebelum berlakunya UUPA berlaku bersamaan berbagai perangkat Hukum Agraria. Ada yang bersumber pada Hukum Adat, yang berkonsepsi komunalistik religious. Ada yang bersumber pada Hukum Perdata Barat yang individualistic-liberal dan ada pula yang berasal dari berbagai bekas Pemerintahan Swaparja, yang umumnya berkonsepsi feudal. Hukum Agraria yang merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara, hamper seluruhnya terdiri atas peraturan-peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Jajahan dalam melaksanakan politik agrarianya yang dituangkan dalam Agrarische Wet 1870.
Selain itu adanya dualisme dalam Hukum Perdata memerlukan tersedianya perangkat hukum yang terdiri atas peraturan-peraturan dan asas-asas yang member jawaban, hukum apa atau hukum yang mana yang berlaku dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum Antargolongan di bidang agraria. Perangkat hukum ini dikenal sebagai Hukum Agraria atau Hukum Tanah Antargolongan.
Didalam Negara Republik Indonesia, yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraria, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur sebagai yang kita cita-citakan. Dalam pada itu hukum Agraria yang berlaku sekarang ini, yang seharusnya merupakan salah satu alat yang penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur tersebut, ternyata bahkan sebaliknya, dalam banyak hal justru merupakan penghambat dari pada tercapainya cita-cita diatas. Hal itu disebabkan terutama :
a. Karena hukum agraria yang berlaku sekarang ini sebagian ter- susun berdasarkan tujuan dan sendir-sendi dari pemerintah jajahan, dan sebagian lainnya lagi dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan Negara didalam melaksanakan pembangunan semesta dalam rangka menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini;
b. Karena sebagai akibat dari politik-hukum pemerintah jajahan itu hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, yaitu dengan berlakunya peraturan-peraturan dari hukum-adat di- samping peraturan-peraturan dari dan yang didasarkan atas hukum barat, hal mana selain menimbulkan pelbagai masa'alah antar golongan yang serba sulit, juga tidak sesuai dengan cita-cita persatuan Bangsa;
c. Karena bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum
UU Pokok Agraria akhirnya dibentuk pada tahun 1960. Dalam dimuat tujuan, konsepsi, asas-asas, lembaga-lembaga hukum dan garis-garis besar ketentuan-ketentuan pokok Hukum Agraria/Tanah Nasional. Penjabarannya dilakukan dengan membuat berbagai peraturan pelaksanaan yang bersama-sama UUPA merupakan Hukum Agraria/Tanah Nasional Indonesia. Tujuannya adalah akan mewujudkan apa yang digariskan dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, yang penguasanya ditugaskan kepada Negara Republik Indonesia, harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
UUPA menciptakan Hukum Agraria Nasional berstruktur tunggal, yang seperti dinyatakan dalam bagian “Berpendapat” serta Penjelasan Umum UUPA berdasarkan atas Hukum Adat tentang tanah, sebagai hukum aslinya sebagian terbesar rakyat Indonesia.
Perubahan tersebut diselenggarakan secara cepat, fundamental dan menyeluruh dalam rangka apa yang pada waktu itu disebut: menyelesaikan Revolusi Nasional kita, yang menghendaki penyelesaian segenap persoalannya secara yang revolusioner, dengan bersemboyan: Pull down yesterday. Construct for tomorrow dan dalam rangka: retooling alat-alat untuk menyelesaikan Revolusi.
Dengan kata-kata sekarang, semuanya itu adalah pada hakikatnya dalam rangka melaksanakan Pembangunan Nasional, mengisi kemerdekaan yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
UUPA mengubah secara fundamental prinsip-prinsip hukum pertanahan yang berlaku sebelum tahun 1960. Perubahan fundamental ini meliputi perangkat hukumnya, dasar konsepsinya maupun isinya. Dengan berlakunya UUPA, kondisi pertanahan nasional diperintahkan supaya didasarkan oleh hukum tanah adat yang sederhana dan menjamin kepastian hukum tanpa mengabaikan hukum agama. UU yang memberi kemungkinan tercapainya fungsi bumi, air dan ruang angkasa yang sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia.
Pada awal-awal berlakunya UUPA, kegiatan pertanahan nasional berorientasi pada program-program reformasi tanah (Landreform). Mengubah gaya lama penguasaan tanah yang kolonial dengan program redistribusi tanah kepada rakyat dan melarang monopoli penguasaan tanah termasuk feodalisme di pedesaan.
Namun, cita-cita itu tidak berlangsung lama. Sejak tumbangnya Orde Lama yang digantikan Orde Baru, program-program pembangunan pemerintah berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Kalau menggunakan matematika ekonomi, berarti membutuhkan modal untuk menyuntik mesin industri. Industri membutuhkan tanah-tanah untuk bahan sumber produksi. Industri membutuhkan petani untuk memetik kopi, tembakau dan jagung di perkebunan.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Free Blogger Templates by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by Ralepi.Com - Motorcycle News