Senin, 07 Desember 2009

Pandangan Hukum Pidana Islam Terhadap Fenomena SMS Berhadiah (Dalam Prespektif Metode Ijtihad Qiyas)

Pandangan Hukum Pidana Islam Terhadap Fenomena SMS Berhadiah
(Dalam Prespektif Metode Ijtihad Qiyas)

I. Pendahuluan

Dalam dua dekade terakhir, teknologi informasi mengalami perkembangan yang super cepat, hal ini ditandai dengan semakin canggihnya beberapa alat komunikasi, salah satunya handphone (HP). Setiap tiga bulan muncul produk-produk baru dari berbagai jenis. Masing-masing menawarkan berbagai program yang semakin canggih. HP tidak hanya berfungsi sebatas alat komunikasi antar personal tetapi lebih jauh mampu difungsikan menjadi komputer, organizer, kompas, kamus, media player dan lain-lain.
Manfaat dan kegunaan handphone disamping memudahkan hubungan dan transaksi bisnis juga mempercepat akses, komunikasi, membuat program, membangun jaringan (net working), menghimpun data dan mengolahnya secara akurat termasuk mengirim pesan singkat (SMS). Penggunaan handphone mempunyai manfaat secara positif sebagaimana di atas. Di lain pihak handphone mempunyai dampak negatif seperti dibutuhkannya cost yang tinggi, menimbulkan pola dan gaya prilaku yang konsumtif bahkan dapat dipergunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab seperti modus-modus penipuan.
Di sisi lain, banyak orang menggunakan handphone sebagai alat untuk melakukan judi atau taruhan. Taruhan bermacam ragamnya mulai yang bernilai kecil hingga besar. Ada yang bertaruh antara pemain dengan pemain, dan ada yang bertaruh antara pemain dengan Bandar judi. Secara tegas, Allah SWT mengharamkan judi sebagai mana ayat Alqur’an surat Al Maidah ayat 90 :

”Hai orang-orang yang beriman, sungguh arak, judi, dan sajian untuk berhala serta undian tak lain adalah barang-barang keji perbuatan setan, maka hindarilah barang-barang itu agar kamu bahagia.”

II. Pembahasan

A. Metode Ijtihad Qiyas

Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan adalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.
Dalam pandangan jumhur ulama, qiyas adalah hujjah syara’ atas hukum-hukum sebangsa perbuatan dan sebagai hujjah yang keempat. Artinya apabila tidak ditemukan adanya nash (al-Quran dan as-Sunnah) atau ijmak, sudah pasti memiliki kesamaan illat dengan peristiwa (pertama) yang ada nash hukumnya, maka peristiwa kedua dikiaskan dengan masalah pertama dan dihukumi sama dengan hukum masalah pertama. Hukum itu menjadi ketetapan syara’ yang wajib diikuti dan diamalkan oleh mukallaf, sedangkan jumhur ulama itu disebut orang-orang yang menetapkan qiyas.
Unsur-Unsur Qiyas:
1. Al-Ashlu, kejadian yang hukumnya disebutkan dalam nash
2. Al-Far’u, kejadian yang hukumnya tidak disebutkan dalam nash, maksudnya adalah untuk disamakan dengan al-Ashlu dalam hukumnya
3. Al-Hukmu al-Ashliy, hukum syara’ yang dibawa oleh nash dalam masalah asal. Tujuannya adalah menjadi hukum dasar bagi masalah baru
4. Al-illat, alasan yang dijadikan dasar oleh hukum asal, yang berdasarkan adanya illat itu pada masalah baru maka masalah baru itu disamakan dengan masalah asal dalam hukumnya.
Dalam hal ini akan diperbandingkan antara judi dengan “sms berhadiah”, apakah diantara keduanya terdapat persamaan illat, yang mana hal itu menjelaskan haram tidaknya “sms berhadiah”

B. Judi

Dalam bahasa Indonesia judi berarti permainan untung-untungan dengan bertaruh . Dalam kamus Poerwadarminta, judi ialah permainan dengan bertaruh uang, seperti main dadu, main kartu dan sebagainya . Dalam bahasa arab judi bernama “qimar”, menurut Munjid adalah: Sekalian permainan yang dijanjikan bahwa yang menang akan mendapat sesuatu dari yang kalah . Demikian pula Judi dalam bahasa Al-Qur’an disebut Maisir, menurut Tafsir Al-Khazin adalah sebagai berikut : “Adapun Maisir (judi) yaitu mengadu untung. Dan asal katanya Maisir dari Al- Yusru artinya “mudah”, karena judi itu bisa mendapat harta dengan mudah, tidak berlelah.” Berkata Imam Mujahid (Mufassir kalangan Tabi’in),“Tiap-tiap sesuatu yang ada didalamnya pertaruhan maka itu adalah judi.
Keharaman judi tidaklah tergantung kepada alatnya tetapi pada judinya itu sendiri yaitu mengadu untung. Dengan demikian bahwa mengadu untung dengan jalan main kartu domino, dadu koprok, kirim sms, mengadu nasib dengan mempertaruhkan harta adalah haram dan tidak diridhai Allah dan Rasulnya. Bahkan orang Jerman dahulu mempertaruhkan kemerdekaan dirinya dalam perjudian, sehingga barangsiapa yang kalah menjadi budak bagi yang menang.
Dalam Alqur’an, secara tegas Allah mengharamkan arak dan judi serta lainnya. Sebagaimana firmanNya pada QS Al Maidah ayat 90 : “Hai orang-orang yang beriman, hanyasanya arak, judi, berhala-berhala, undi nasib kesemuanya itu adalah kotoran. Maka jauhkanlah olehmu, agar kamu beroleh kebahagiaan.”(QS. Al-Maidah:90)
Dampak dari judi, manusia akan jatuh dalam permusuhan, perselisihan, kedengkian dan kebencian serta lalai dari mengingat Allah dan beribadah kepadaNya :“Bahwasanya setan itu hendak menjatuhkan kamu kedalam permusuhan dan kebencian disebabkan minuman keras dan judi. Dan Setan hendak melarang kamu dari mengingat Allah dan menghindari Solat, maka maukah kamu berhenti?” (QS. Al-Maidah : 91)
Setelah ayat ini dibacakan oleh Rasulullah SAW kepada Saidina Umar r.a.,beliau berkata, “Kita hentikan, kita hentikan”. (HR Ahmad, Abu Daud, Turmudzi)
Sebab turun ayat yang mengharamkan judi ialah karena masyarakat Jahiliyah saat itu berjudi secara lotere dengan beberapa hadiah daging unta bagi yang menang.
Cara ketika itu sebagai berikut:
1. Seorang kaya (hartawan) membeli seekor unta dengan cara berhutang.
2. Unta disembelih dan dagingnya di bagi 28 bagian (Saham)
3. Daging yang 28 bagian itu diloterekan oleh 10 orang.
4. Kemudian di tulis semacam kertas sebanyak 10 buah dengan nomor nomor dan nama, serta banyak hadiah yang didapat, yaitu:
• No 1 bernama Mu’alla berisi 7 bagian/ saham
• No 2 bernama Al-Musbilu/Musabbal berisi 6 bagian /saham.
• No 3 bernama An-Nafisu berisi 5 bagian/saham.
• No 4 bernama Al—Hilsu/Hals berisi 4 bagian/saham.
• No 5 bernama Al-Rakibu/Raqib berisi 3 bagian/saham.
• No 6 bernama Al-Tauamu/Tawam berisi 2 bagian/saham.
• No 7 bernama Al-Faddzu berisi 1 bagian/saham.
• No 8 bernama Al-Manihu isinya kosong
• No 9 bernama As-Safihu isinya kosong.
• No 10 bernama Al-Waghdu isinya kosong.
5. Ketas yang 10 itu dikocok dalam dalam satu tabung.
6. Kemudian diadakan undian diantara orang yang 10 orang itu didepan umum. Yang 7 orang mendapatkan daging sebanyak yang tertulis dalam undian yang diperolehnya. Tetapi yang tiga orang yang mendapat Manih, Safih dan Waghad tidak memperoleh apa-apa karena kertasnya kosong. Yang bertiga yang kalah ini diwajibkan membayar harga seekor unta yang dijadikan hadiah itu. Dan yang menang, baik yang mendapat daging sedikit atau banyak membagi-bagikan daging itu kepada fakir miskin, sebagai sumbangan bagi mereka. Dan mereka yang tidak mau ikut lotere ini dinamai “Baram”, artinya bakhil pelit bin kumed merecet jahe. Karena tidak mau menyumbang untuk fakir miskin.
Demikian latar belakang histories turunnya ayat tentang judi ini. Yang dijadikan pegangan untuk umum karena umum lafadznya bukan sebab yang khusus. “Al’Ibrah biumumil-lafdzi laa Bikhusuusis-sabab”

C. SMS Berhadiah

Sms berhadiah merupakan suatu acara (kuis) dalam televise ataupun radio yang mana dengan mengikuti acara tersebut seseorang dapat mendapatkan hadiah berupa uang ataupun barang-barang berharga lainnya.
Cara untuk mengikuti acara tersebut adalah dengan menggunakan sarana telepon genggam (HP), yaitu dengan menggunakan sms. Seseorang dapat mengirimkan sms ke sebuah acara kuis tersebut, yaitu dengan mendaftarkan dirinya sebagai peserta acara kuis tersebut. Setelah orang tersebut terdaftar maka ia hanya tinggal menunggu apakah dia mendapat kesempatan untuk mendapatkan hadiah atau tidak. Kalau orang tersebut beruntung maka dia berhak mendapatkan hadiah secara langsung atau dengan beberapa syarat, seperti dengan menjawab berbagai pertanyaan.
Acara ini banyak digemari oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang malas bekerja tetapi ingin mendapatkan harta yang banyak. Karena hanya dengan duduk didepan televisi seseorang dapat mendapatkan uang/ harta tanpa perlu mengeluarkan keringat apalagi membanting tulangnya.

D. SMS Berhadiah Ditinjau dari Aspek Hukum Islam

Bagaimana SMS berhadiah ditinjau dari aspek hukum islam ? Apakah termasuk kategori “judi (maisir)” atau pertaruhan (qimar) yang diharamkan ? Kita tidak boleh gegabah memutuskan suatu hukum tanpa pertimbangan alasan yang tepat (illat) melalui prosedur dan proses penggalian hukum (istinbath) yang soheh.
Yang menjadi dasar boleh tidaknya suatu pekerjaan dilakukan adalah tergantung niat dan tujuannya. Sabda Rasul SAW menyebutkan : “Sesungguhnya segala amal perbuatan tergantung niatnya”. (HR. Bukhari Muslim). Jika dikaitkan dengan hadits di atas bahwa SMS yang dikirim itu sejauhmana niat dan tujuannya. Keterangan itu dipertegas dengan kaidah ushul, “Al amru bisysyai-i amrun biwasaa-ilihi”, artinya perintah kepada sesuatu perkara menunjukkan perintah kepada perantara-perantaranya. Karena itu seseorang yang mengirimkan SMS untuk tujuan berdakwah, ta’aruf, silaturahmi, menegakan amar ma’ruf nahi munkar, menyebarkan kebajikan, mendukung ketaqwaan, itu semua menjadi boleh, bahkan wajib hukumnya. Karena pada dasarnya, SMS itu dalam syariat Islam adalah boleh, selama tidak ada indikasi yang mengarah pada perbuatan negatif (Khuthuwatisy-syaithan). Bila ada unsur negatif maka hukumnya haram.
SMS berhadiah yang sekarang sedang marak di media televisi termasuk kategori judi dan diharamkan agama. Mengingat hal tersebut mengandung beberapa unsur, pertama : SMS berhadiah tarifnya berbeda dengan SMS biasa. SMS berhadiah tarifnya Rp.2000-, sampai Rp.3000 sekali kirim sedangkan SMS biasa tarifnya berkisar Rp.300-, kedua : Orang yang mengadakan SMS bertujuan mencari untung sehingga implikasinya di satu pihak ada yang diuntungkan dan dipihak lain ada yang dirugikan, ketiga : Orang yang SMS melakukan langkah-langkah spekulasi/gambling, keempat : Adanya angan-angan yang tidak jelas, kelima : orang yang kalah menjadi penasaran dan yang menang ketagihan. Keterangan tersebut mengandung unsur judi sehingga menjadi haram hukumnya.
Di sisi lain, “SMS berhadiah” merupakan perlombaan (musabaqah). Secara ilmu mantiqi/logika termasuk qimar muharrom (pertaruhan yang diharamkan). Karena jika kita merujuk kepada kitab Al Bajuri termasuk dalam kategori kullu la’bin taraddada baina ghonamin wa gharamin, artinya setiap permainan yang berputar antara untung dan rugi seperti permainan kartu dan lainnya (SMS). Hal ini mengandung unsur ; taruhan, untung-untungan, mengadu nasib, yang menang mendapat sesuatu dari yang kalah, mudah didapat tidak capek, merugikan seseorang dan menguntungkan yang lain (Taraddud Baina Ghanam wa-Gharam), spekulatif, berangan-angan tanpa kepastian, terlebih menipu dan menyakiti perasaan yang lain yang berakibat timbulnya menggerutu, hasutan, permusuhan, kedengkian (QS. Al-Maidah : 91), berani meninggalkan perintah agamanya. Itulah permainan yang termasuk judi (Maisir).
Seringkali seseorang melakukan sesuatu yang tidak dibolehkan selalu berdalih dengan alasan darurat, karena terhimpit utang atau kesulitan ekonomi umpamanya, itu bukanlah sebuah alasan yang logis. Darurat dimaknai setelah ada langkah maksimal bekerja (Kasab) dan berupaya (Ikhtiyar), dan kalaupun terjadi darurat itu tidak melampaui batas dan kesewenangan (Ghaira Baaghin Wala-‘aadin) dan bersipat tidak permanen.
Kata “Hadiah” pada SMS berhadiah, sesungguhnya telah memutarbalikan makna yang sebenarnya. Sebab definisi hadiah ialah memberikan hak kepemilikan sesuatu kepada orang lain sebagai rasa terima kasih karena ada kebaikan atau jasa yang telah diberikan bukan dengan mempertaruhkan uang. Bandingkan dengan istilah “pemberian” seperti hibah, sodaqoh, infaq, wakaf, wasiat semata-mata niat ibadah. Lebih jauh sms berhadiah sudah merupakan perbuatan Fakhsya dan Munkar. Fakhsya adalah perbuatan maksiat yang dilakukan oleh sekelompok orang, sedang Munkar adalah perbuatan maksiat yang dilakukan oleh seorang diri seperti berbohong dan sebagainya (Fi’lul ma’shiyati bil infiraadi). Karena itu SMS berhadiah termasuk kepada perbuatan fakhsya sebab merupakan sekelompok orang yang secara tidak sadar telah bersepakat berbuat maksiat.
Motif SMS tidak boleh digeneralisir termasuk kategori judi, tetapi harus dilihat secara rinci/tafshil. Jika seseorang mengirim SMS dengan tujuan untuk mendukung kebaikan (ta’aawun), berdakwah untuk amar ma’ruf nahi munkar dan seruan menuju jalan Allah tanpa menginginkan hadiah maka itu dibolehkan. Tetapi jika ia mengirimkan SMS dengan maksud ingin memperoleh hadiah yang dijanjikan, hal itu menjadi haram hukumnya. Inilah yang oleh banyak kalangan disebut judi kontemporer. “Dalam melakukan suatu perbuatan seringkali kita tidak memperhatikan tujuan dan cara yang dilakukan” . Tujuan baik tetapi cara yang dilakukannya tidak benar maka akan menjadi tidak baik. Contohnya SMS berhadiah Umrah yang sekarang juga sedang marak berkembang di masyarakat kita. Itu juga termasuk haram hukumnya karena cara yang dilakukannya mengandung unsur judi. Lebih jauh dapat dilihat dalam surat An Nisa ayat 119 dan Al Hadid ayat 14.
Demikian pula ulama lainnya menyatakan hukum yang sama tentang SMS berhadiah. Karenanya jangan mudah terpancing dengan propaganda yang memberikan angin surga padahal akibatnya menjadi berbahaya dan celaka.

E. Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia mengharamkan pesan pendek (SMS) berhadiah. Menurut para ulama, pesan pendek berhadiah termasuk kategori judi terselubung, yang secara otomatis dilarang dalam Islam.
Sebenarnya, menurut Anwar Abbas (sekretaris MUI pusat), ada tiga pendapat berbeda yang muncul dalam pembahasan. Pertama, mengharamkan SMS berhadiah, karena dianggap judi terselubung, dan judi dilarang agama. Kedua, diperbolehkan sepanjang tidak menimbulkan mudarat karena dalam dalil-dalil Al-Quran dan hadis tidak ada soal SMS berhadiah. Pendapat terakhir membolehkannya dengan alasan masalah judi-tidaknya sms ini tidak jelas. "Tapi mayoritas forum mengatakan ini judi," Anwar menegaskan.
Bagaimana pandangan syariah soal ini. Dalam Al-Qur'an sudah sangat jelas hukumnya terhadap perjudian (al-maisir) atau mengundi nasib (al-azlam) seperti dalam QS. Al-Maidah/5:3. Adapun unsur-unsur perbuatan yang bisa dikategorikan perjudian sekurang-kurangnya ada lima:
1. Al-Gharar (penipuan) yaitu permainan tersebut dimaksudkan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya oleh produsen dengan cara menipu konsumen. Namun untuk menutupi penipuan tersebut dibuatlah semacam kompensasi seperti hadiah atau bonus
2. Merugikan orang lain yaitu akibat dari penipuan tadi adalah kerugian akan diderita oleh konsumen
3. Mengundi nasib, yaitu konsumen akan berharap-harap cemas memperoleh hadiah besar dengan cara mudah
4. Membuat angan-angan kosong yaitu konsumen dengan sendirinya akan berfantasi-ria mengharap dapat hadiah seperti mobil, motor, barang elektronika lainnya hanya dengan modal sangat kecil
5. Malas bekerja yaitu akhirnya permainan itu membuat masyarakat enggan bekerja keras, karena untuk mendapatkan hadiah tersebut cukup menunggu pengumuman.
Kelima unsur ini memang harus dibuktikan terhadap sebuah permainan yang akan dijadikan ajang perjudian. Namun yang perlu diingat, sebaik apa pun permainan yang dibuat, maka bagi para penjudi tetap saja akan dijadikan sarana perjudian, termasuk pemilihan presiden putaran kedua nanti. Jadi, memang yang harus dilarang adalah para pelaku perjudian tersebut, bukan permainannya. Walaupun menurut Nabi saw, termasuk kesempurnaan iman seseorang itu adalah meninggalkan perkara-perakara yang sia-sia. Seperti main catur yang membuang banyak waktu, karena lebih baik dzikir. Atau duduk-duduk di pinggir jalan, karena sebaiknya iktikaf di masjid, dan sebagainya.

III. Kesimpulan

1. Jenis SMS berhadiah, yang dikategorikan berjudi ialah yang mengandung; mengadu nasib, mempertaruhkan nilai uang, spekulatif, untung-untungan, merugikan orang lain, berangan-angan tanpa kepastian. Bila tak mendapatkan hadiah ia menggerutu, dengki dan hasut.
2. Media telekomunikasi ibarat pisau bermata dua, tergantung niat si pelaku untuk apa ia gunakan. Oleh karenanya agar masyarakat memahami konteks judi kontemporer saat ini yang berakibat fatal bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. SMS berhadiah yang sekarang sedang marak merupakan judi dan haram hukumnya.



REFERENSI:
 Azra, Azyumardi, dkk, 2002, Buku Teks Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, cet. ke-3, Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam, Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama RI.
 Khallaf, Abdul Wahab, 2003, Ilmu Ushul Fikih Kaidah Hukum Islam, Pustaka Amani, Jakarta.
 Quran Karim dan Terjemahan Artinya, UII Press Yogyakarta.
 www.google.co.id/sms berhadiah.
 Zuhdi, Masjfuk, 1997, Masail Fiqhiyah, cet. ke-10, PT Toko Gunung Agung, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Free Blogger Templates by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by Ralepi.Com - Motorcycle News