Senin, 07 Desember 2009

Jenis-Jenis Badan Usaha

Jenis-Jenis Badan Usaha

I. Pendahuluan

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan, serta ada yang bertujuan untuk sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Badan usaha merupakan perwujudan atau pengejawantahan organisasi perusahaan, yang memberikan bentuk cara kerja, wadah kerja dan bentuk/ besar-kecilnya tanggung jawab pengurus/ para anggotanya. Badan usaha itu wujudnya abstrak, karena pada hakekatnya merupakan organisasi dari suatu perusahaan. Yang dapat diketahui umum untuk dibedakan hanyalah bentuknya yang tertulis di depan namanya, misanya Firma, PT, CV, dan sebagainya, sedangkan yang terlihat secara konkret dari suatu badan usaha itu sebenarnya adalah perusahaannya.
Pada dasarnya bila ditinjau dari sudut status yuridisnya, maka badan usaha itu dapat dibedakan atas:
1. Badan usaha yang termasuk badan hukum;
2. Badan usaha yang bukan badan hukum.

Bentuk-bentuk badan usaha yang termasuk badan hukum antara lain: PT, Yayasan, Koperasi, dll. Sedangkan bentuk-bentuk badan usaha yang bukan badan hukum antara lain: Firma dan CV (Comanditaire Venootschap) atau Persekutuan Komanditer.

II. Pembahasan

A. Firma
Firma adalah tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama Firma. Persekutuan perdata adalah suatu perjanjian dengan nama dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh.
Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu. Pada persekutuan Firma kepribadian para sekutu sangat diutamakan yaitu kepribadian yang bersifat kekeluargaan. Hal ini dapat difahami karena sekutu dalam persekutuan Firma adalah anggota keluarga, teman sejawat, sahabat dekat yang bekerjasama mencari keuntungan bersama dengan tanggung jawab bersama.
Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”. Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari anggota bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Ciri –ciri bentuk badan usaha firma:
1. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai;
2. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan;
3. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha
4. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.

Kebaikan-kebaikan Firma
1. Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya;
2. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar;
3. Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama;
4. Tergabung alasan-alasan rasional;
5. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan

Keburukan Firma:
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan;
2. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu;
3. Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.

B. CV
Persekutuan Komanditer (CV) adalah Firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang, atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan, dan tidak turut campur dalam pengurusan atau penguasaan persekutuan. Dia hanya meperoleh keuntungan dari pemasuknannya itu. Tanggung jawabnya terbatas pada jumlah pemasukannya itu.

Persekutuan Komanditer mempunyai dua macam sekutu, yaitu:
1. Sekutu Komplementer yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD;
2. Sekutu Komanditer yaitu: sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut

Kebaikan perseroan komanditer:
1. Pendiriannya relatif mudah;
2. Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak;
3. Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar;
4. Manajemen dapat didiversifikasikan;
5. Kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan peseroan komanditer:
1. Tanggung jawab tidak terbatas;
2. Kelangsungan hidup tidak terjamin;
3. Sukar untuk menarik kembali investasinya

C. Perusahaan Perseroan
Perusahaaaan perseroan, adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya tergantung jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya kedalam bursa efek, untuk diperjual belikan.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Dalam UUPT juga ditegaskan tentang pengertian PT:
“Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini, serta peraturan pelaksanaannya”

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Pembagian perseroan terbatas:
1. PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
2. PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3. PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.

Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
3. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

D. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum

E. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

Fungsi dan Peran Koperasi:
1. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat, harus dapat memperinggi taraf hidup anggotanya dan rakyat umumnya;
2. Alat pendemokrasian ekonomi nasioanal;
3. Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia;
4. Alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangs Indonesia.

Jenis-jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya:
1. Koperasi Simpan Pinjam, adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman;
2. Koperasi Konsumen, adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi;
3. Koperasi Produsen, adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya;
4. Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya;
5. Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

III. Kesimpulan

Badan usaha tidaklah sama dengan perusahaan, salah satu hal perbedaan yang utama adalah badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Secara yuridis badan usaha dapat dibedakan atas badan usaha yang termasuk badan hukum dan badan usaha yang bukan badan hukum.
PT, Koperasi, Yayasan termasuk dalam badan usaha yang hukum, karena yang menjadi subjek hukumnya ialah badan usaha itu sendiri dan pada badan udaha ini harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta pengurus/ anggotanya. Akibatnya, kalau perusahaan pailit yang terkena sita hanyalah harta perusahaannya saja.
Sedangkan Firma dan CV termasuk badan usaha yang bukan badan hukum karena yang menjadi subjek hukum disini ialah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi, bukan badan usaha itu sendiri dan pada badan usaha ini harta perusahaan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/ anggotanya. Akibatnya, kalau perusahaannya pailit, harta pribadi pengurus/ anggotanya ikut tersita selain harta perusahaannya.


DAFTAR PUSTAKA

- Ali, Chidir, Badan Hukum, cet.1, Bandung: P.T Alumni, 1987.
- Bambang Riyanto, Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan, Edisi 4, Yogyakarta: Yayasan Penerbit Gajah Mada, 1999.
- Dirdjosisworo, Soedjono, Hukum Perusahaan Mengenai Bentuk-Bentuk Perusahaan (Badan Usaha) di Indonesia, cet.1, Bandung: CV. Bandar Maju, 1997.
- Hatta Mohammad, Pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan, Jakarta: Mutiara, 1981.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, penterjemah: Prof. R. Subekti SH., Jakarta: Pradnya Paramita, 1974.
- Komaruddin, Ekonomi Perusahaan & Manajemen, Bandung: PT. Alumni, 1982.
- Lukas Setia Atmaja, Manajemen Keuangan, Edisi Revisi, Yogyakarta: Andi, 2002.
- Manulang, Dasar-dasar Manajemen, Medan : CV Ghalia Indonesia, 1975
- Martono dan D.Agus Harjito, Manajemen Keuangan , Edisi Pertama, Yogyakarta: Penerbit Ekonisia, Kampus FE UII, 2001.
- Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, Cet.1, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999.
- Sukotjo, Ibnu dan Basu Swastha, Pengantar Bisnis Modern, Yogyakarta: Liberty, 1993.
- Sutrisno, Manajemen Keuangan: Teori, Konsep dan Aplikasi, Yogyakarta: Penerbit Ekonisia FE UII, 2000.
- Undang-Undang Perseroan Terbatas, Tahun 1995.
-

KEKUASAAN KEHAKIMAN

KEKUASAAN KEHAKIMAN

A. Ruang Lingkup Pengertian Batasan Kekuasaan Kehakiman

A.1. Pengertian Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, seperti yang dinyatakan dalam penjelasan Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu bahwa “Kekuasaan Kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh dan campur tangan kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam Undang-Undang tentang kedudukan para hakim”. Hal ini berarti bahwa kedudukan para hakim harus dijamin oleh Undang-Undang. Salah satu ciri dari Negara hukum adalah terdapat suatu kemerdekaan hakim yang bebas, tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh Kekuasaan Legislatif dan Eksekutif.

A.2. Batasan Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman diatur dalam UU no.4 tahun 2004 yang menggantikan UU no.14 tahun 1970. Pasal 1 UU no.4 tahun 2006 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggarannya Negara Hukum RI. Ini berarti bahwa hakim itu bebas dari pihak ekstra yudisiil dan bebas menemukan hukum dan keadilannnya. Akan tetapi kebebasannya tidak mutlak , tidak ada batas, melainkan dibatasi dari segi makro dan mikro. Dari segi makro dibatasi oleh sistem pemerintahan, sistem politik, sistem ekonomi dan sebagainya, sedangkan dari segi mikro kebebasaan hakim dibatasi atau diawasi oleh Pancasila, UUD, UU, kesusilaan dan ketertiban umum. Dibatasinya kebebasan hakim tidaklah tanpa alasan, karena hakim adalah manusia yang yang tidak luput dari kekhilafan. Untuk mengurangi kekeliruan dalam menjatuhkan putusan maka kebebasan hakim perlu dibatasi dan putusannya perlu dikoreksi. Oleh karena itu asas peradilan yang baik (principle of good judicature) antara lain ialah adanya pengawasan dalam bentuk upaya hukum.

B. Fungsi dan Tugas Pokok Kekuasaan Kehakiman

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca Amandemen). Dengan demikian maka hakim berkewajiban untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.

C. Badan-Badan Penyelenggara Kekuasaan Kehakiman

Sesuai dengan isi dari UUD 1945 maka kekuasaan kehakiman di Indonesia berada di tangan Mahkamah Agung danMahkamah Konsititusi.

1. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1). Kewenangan MA adalah mengadili pada tingkat kasasi atas setiap perkara yang diajukan kepadanya, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang (Pasal 24A ayat 1).
Sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga pengadilan Negara tertinggi maka MA membawahi empat lingkungan peradilan yaitu lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Walaupun pengadilan yang ada dalam empat lingkungan peradilan itu berada di bawah Mahkamah Agung bukan berarti MA dapat mempengaruhi putusan badan peradilan di bawahnya. Kedudukan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung itu adalah independen. Mahkamah Agung hanya dapat membatalkan atau memperbaiki putusan badan peradilan di bawahnya dalam tingkat kasasi. Sedangkan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang (Pasal 24 ayat 3). Badan-badan lain yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah misalnya kejaksaan, kepolisian, advokat/pengacara dan lain-lain.

2. Mahkamah Konstitusi
Pembentukan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk menjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution) . Inilah salah satu ciri dari sistem penyelenggaraan kekuasaan negara yang berdasarkan konstitusi. Setiap tindakan lembaga-lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara harus dilandasi dan berdasarkan konstitusi. Tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dapat diuji dan diluruskan oleh Mahkamah konstitusi melalui proses peradilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi diberikan wewenang oleh UUD 1945 untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap UUD;
2. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
3. Memutus pembubaran partai politik; dan
4. Memutus sengketa pemilu;
5. Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD.

Hakim konstitusi terdiri dari 9 orang yang ditetapkan oleh Presiden dari calon yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, DPR dan Presiden. Dengan demikian 9 orang hakim konstitusi itu mencerminkan perwakilan dari tiga cabang kekuasaan negara yaitu kekuasaan yudikatif, legislatif dan eksekutif.

D. Hubungan Antara Kekuasaan Kehakiman dengan Hukum (Perdata) Materiil dan Formil

Hukum perata materiil adalah pedoman bagi warga masyarakat tentang bagaimana selayaknya warga masyarakat tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Akan tetapi hukum bukanlah hanya sebagai pedoman saja, namun harus dilaksanak. Setiap orang dapat melaksanakan hukum tersebut meskipun kadang-kadang mereka tidak menyadarinya.
Hukum perdata formil adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil. Untuk melaksanakan aturan-aturan dan menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil maka diperlukan kekuasaan kehakiman, dalam hal ini badan peradilan. Peraturan-peraturan hukum perdata formil tersebut hanya dapat dilaksanakan dalam lingkungan kekuasaan kehakiman. Tanpa adanya kekuasaan kehakiman maka hukum perdata formil tidak dapat dilaksankan dan hukum perdata materiil tidak dapat dijamin pelaksanaannya.

E. Kaitan Kekuasaan Kehakiman dengan Hakim

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk menegakkan, menerapkan hukum dan keadilan tidak hanya atas nama Undang-Undang, akan tetapi juga keadilan berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan mengadili diartikan sebagai serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang.

F. Yang Harus Dimiliki Dari Pribadi Hakim

Hakim memiliki kedudukan dan peranan yang penting demi tegaknya Negara hukum. Oleh karena itu, terdapat beberapa sifat yang harus dimiliki oleh penyandang profesi hakim dalam menjalankan tugasnya. Sifat-sifat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tanpa Pamrih. Sifat tersebut menjadi ciri khas dalam mengembangkan profesi seorang hakim, karena profesi harus dipandang sebagai pelayanan;
2. Pelayanan profesional dalam mendahulukan kepentingan pencari keadilan mengacu pada nilai-nilai luhur;
3. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik;
4. Intelektual;
5. Menjunjung tinggi martabatnya.




Free Blogger Templates by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by Ralepi.Com - Motorcycle News